Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (16/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Advokat Hotma Sitompul meninggal dunia
Advokat senior Hotma Sitompul meninggal dunia di Jakarta, Rabu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan Hotma tutup usia setelah menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
2. Jokowi pertimbangkan bawa persoalan ijazah ke ranah hukum
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan akan membawa persoalan ijazah kuliahnya yang dipermasalahkan sejumlah pihak, ke ranah hukum.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana," kata Jokowi.
Baca selengkapnya di sini.
3. Kejagung kembalikan berkas pagar laut Tangerang ke Polri
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum Kejagung telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan, pada tanggal 14 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polres Garut periksa dokter kasus dugaan asusila terhadap pasien
Kepolisian Resor Garut melakukan pendalaman pemeriksaan seorang dokter kandungan terkait kasus dugaan asusila terhadap pasiennya saat memeriksakan kehamilan di klinik kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dokter kandungan inisial MSF ditangkap di wilayah Garut, Selasa (15/4) malam atau kurang dari 24 jam setelah video dugaan asusila itu ramai di media sosial, kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh jajaran Polres Garut pada Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
5. Jaksa Agung mutasi enam kepala kejaksaan tinggi
Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
"Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025