Pemerintah tutup ratusan pembuangan sampah terbuka di Indonesia 

1 day ago 3

Solo (ANTARA) - Pemerintah menutup ratusan open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penanganan masalah lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan pemerintah memberikan paksaan penutupan sebanyak 343 site atau tempat akhir sampah tanpa pemrosesan atau penanganan.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup hentikan sistem open dumping sampah

"Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," katanya.

Ia mengatakan 343 titik pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan tersebut sudah diminta untuk menghentikan kegiatan.

Paksaan perintah tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Undang-undang ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.

"Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri, kemudian memaksakan agar kaedah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaedah lingkungan termasuk sampah," katanya.

Ia mengatakan setiap kabupaten dan kota memiliki waktu enam bulan melakukan berbagai inisiasi untuk kemudian pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Di kota besar tentu akan relatif lama sedikit, step-step-nya akan kami kawal dengan detail," katanya.

Ia mengatakan jika ada TPA open dumping yang tidak serius menindaklanjuti perintah ini, akan ada konsekuensi.

"Bilamana tidak serius melakukan, akan ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana," katanya.

Terkait hal itu, ia meminta agar kepala daerah menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill.

Baca juga: KLH pertimbangkan tutup total 3 TPA karena potensi cemari lingkungan

Baca juga: Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA "open dumping" bakal dipidana

"Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya. Kemudian, yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu," katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak boleh ada sampah utuh yang masuk ke sanitary landfill.

"Jadi, harus dipilah di hulu, kemudian sisa-sisa yang tidak diolah tadi masuk ke TPA untuk dilaksanakan pemrosesan akhir dengan ditutup tanah," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |