Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mendorong petani dan masyarakat pinggir hutan di wilayahnya untuk mengurus izin pengelolaan hutan sebagai bentuk legalitas.
"Pengelolaan kawasan hutan oleh petani dan masyarakat pinggir hutan ini memerlukan izin yang legal melalui izin perhutanan sosial, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya mendorong pengurusan izin legalitas pengelolaan hutan oleh masyarakat di pinggir kawasan hutan.
"Ada beberapa cara yang dilakukan untuk mendorong masyarakat pinggir kawasan hutan mengurus izin pengelolaan, di antaranya melalui sosialisi dan edukasi, melalui kegiatan penanaman padi gogo di kawasan hutan untuk mendukung swasembada pangan, serta melalui kegiatan pemanfaatan hutan mangrove untuk kawasan ekowisata," katanya.
Baca juga: Lampung mulai tanam serentak pangan di lahan perhutanan sosial 10 ha
Dalam upaya mendorong petani pinggir hutan yang belum berizin menjadi berizin, kata dia, pemerintah daerah akan membantu dalam pengurusan izin perhutanan sosial tersebut.
"Nanti kami bantu urus izinnya, sehingga mereka bisa mendapatkan fasilitas ini, sambil mendorong mereka memperbaiki pola budidaya," ucap dia.
Menurut dia, dalam pengelolaan kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan mangrove harus memiliki legalitas pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk memastikan ekologis tetap terjaga.
"Skema perhutanan sosial ini menjadi salah satu solusinya. Jadi, kami mendorong masyarakat yang saat ini sudah memanfaatkan kawasan hutan baik mangrove maupun lainnya agar lebih peduli dengan pengurusan legalitas ini. Ayo segera urus perizinan perhutanan sosial agar bisa memanfaatkan kawasan hutan ini secara resmi dan diakui oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga: 6.000 hektare hutan sosial Lampung berpotensi bagi ketahanan pangan
Ia mengatakan dengan adanya legalitas pengelolaan itu juga akan meningkatkan kepedulian berbagai pihak untuk ikut serta dalam meningkatkan upaya konservasi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggir hutan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas mereka.
Sebelumnya, data Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mencatat selama 2024 ada sebanyak 94.439 kepala keluarga di provinsi tersebut yang mengelola perhutanan sosial.
Sedangkan untuk jumlah surat keputusan (SK) pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan di daerah ini pada 2024 sebanyak 408 SK.
Baca juga: Kementan beri bantuan benih 40 kg per hektare petani hutan Lampung
Untuk luasan lahan perhutanan sosial yang ada di Lampung hingga akhir 2024 seluas 207.531,15 hektare.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025