Pemerintah tetapkan 10 wilayah prioritas pembangunan PSEL

1 hour ago 2
Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya,

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya," kata Zulkifli usai rapat koordinasi percepatan pembangunan PSEL di kantornya di Jakarta, Kamis.

Adapun ke-10 wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Baca juga: Danantara luncurkan proyek "waste to energy" akhir Oktober 2025

Selain itu, Zulkifli menyebut terdapat 14 wilayah tambahan yang sedang dalam tahap pembahasan. Wilayah tersebut antara lain Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup, dalam paparannya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesiapan kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat tersebut di antaranya adalah penyediaan lahan sesuai tata ruang, bebas banjir, jauh dari bandara, memiliki akses jalan dan jaringan air, serta pengalokasian anggaran dalam APBD untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Pemda juga harus menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL. Untuk mengantisipasi risiko gagal pasok, volume timbulan sampah yang tersedia sebaiknya berkisar antara 1.500 hingga 2.000 ton per hari.

Baca juga: Target 33 lokasi, Danantara siapkan Rp3 triliun bangun 1 lokasi PSEL

Lahan yang disediakan minimal seluas 5 hektare dan harus sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lokasi PSEL juga harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber sampah, guna efisiensi biaya dan logistik.

Selain itu, pemda wajib mengintegrasikan pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan melakukan konsultasi publik untuk menghindari konflik sosial di lokasi pembangunan.

“Itu (persyaratan) sudah disanggupi oleh pemerintah daerah,” ucap Zulkifli.

Baca juga: MPR dorong solusi sampah Balikpapan lewat pembangunan PSEL

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |