Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perfilman Indonesia Fauzan Zidni mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan dalam perumusan draf revisi UU Perfilman.
“Kami sedang membantu Menteri Kebudayaan dalam merumuskan revisi UU perfilman dan untuk pelestarian film itu adalah isu utama yang sedang kami susun,” ujar Fauzan dalam diskusi peringatan 101 tahun kelahiran Asrul Sani yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung akses terhadap karya-karya maestro Indonesia_tak hanya Asrul Sani_ ia juga menyoroti pentingnya kehadiran lembaga pelestarian film.
Baca juga: LSF RI terus gencarkan sosialisi UU perfilman ke sekolah-sekolah
“Saya kira perlu menyiapkan itu untuk melestarikan film-film sineas Indonesia,” katanya.
Saat ini, katanya, terdapat tantangan untuk memperkenalkan karya para seniman, sastrawan pada generasi muda dengan cara yang relevan sementara belum terdapat akses untuk menghadirkan karya para maestro melalui media yang tepat.
“Bagaimana kita memperkenalkan Asrul Sani dan karya-karyanya ke generasi muda, Gen Z umur 15-20 tahun sementara akses terhadap karya tersebut tidak ada, saya pikir ini isu politik kebudayaan yang perlu kita perjuangkan,” ujar Fauzan.
Baca juga: Bekraf: majukan film nasional mulai dari pembenahan UU
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mendorong revisi Undang-Undang Perfilman dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Judi Wahjudin mengatakan forum diskusi yang digelar menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan berbasis partisipasi publik setelah lebih dari satu dekade implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Baca juga: Kemenbud dorong revisi UU perfilman berbasis partisipasi publik
“Ini merupakan penegasan pentingnya forum ini sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan berbasis partisipasi publik, yaitu menentukan strategi revisi undang-undang perfilman setelah lebih dari satu dekade implementasinya,” kata Judi.
Ia menegaskan film tidak hanya dipandang sebagai industri, tetapi juga sebagai medium ekspresi budaya, instrumen diplomasi budaya, serta bagian dari pemajuan kebudayaan nasional.
Menurut dia, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, film termasuk objek pemajuan kebudayaan yang memiliki peran strategis dalam membangun identitas bangsa.
Baca juga: Komisi VII DPR: UU Perfilman perlu direvisi untuk bangkitkan industri
Baca juga: BPI siapkan naskah akademik untuk rancangan UU Perfilman yang baru
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































