Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Prasetyo menyebut pemerintah akan hadir memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, terutama di wilayah yang masih menerapkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya. Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan," ujar Prasetyo memberikan keterangan media dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan adanya penguatan atau penambahan alat-alat berat yang nantinya dapat digunakan untuk membantu masyarakat membuka lahan.
"Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada penguatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan," jelas Prasetyo.
Menurut Prasetyo, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus mencegah terjadinya karhutla.
Prasetyo menjelaskan sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, memiliki peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara tertentu sebagai bagian dari kearifan lokal.
Namun menurutnya, ketentuan tersebut tidak berarti pembakaran lahan diperbolehkan tanpa batas.
Pemerintah, kata Prasetyo, juga mendorong agar ketentuan dalam peraturan daerah tersebut disesuaikan sehingga pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
"Tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," imbuhnya.
Baca juga: Mensesneg: Empat korporasi di Kalbar diselidiki terkait karhutla
Baca juga: Mensesneg: Prabowo tekankan penegakan hukum bagi pelaku karhutla
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































