Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama stakeholder lainnya mulai melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat di wilayah Aceh Timur guna percepatan legalisasi.
"Verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan," kata Kepala BPMA, Mawardi Nur, di Aceh Timur, Sabtu.
Kegiatan yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 ini mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.
Verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan
Selain verifikasi faktual, BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengkoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.
Baca juga: Pemerintah atur sumur minyak rakyat demi kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Kemenhut dukung legalitas dan penataan sumur minyak rakyat
Mawardi menyampaikan, penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan, dalam rangka peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi.
"Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif.
"Langkah ini juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi," kata Mawardi Nur.
BPMA optimis, melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman, legal, serta mampu mendorong peningkatan lifting dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.
Baca juga: Tiga badan usaha kelola 22.381 sumur minyak di Musi Banyuasin
Baca juga: ESDM susun pedoman pertambangan untuk tertibkan sumur minyak ilegal
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































