Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyatakan Pemerintah Indonesia memberikan tali asih (bantuan sosial) kepada 84 korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Pidie dan Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Aceh Utara.
"Pemerintah telah memberikan tali asih kepada 27 korban peristiwa Rumoh Geudong dan 57 korban peristiwa Simpang KKA," kata Mugiyanto, di Pidie, Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto usai peresmian memorial living park Rumoh Geudong bersama Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Pidie, Aceh.
Dalam peresmian memorial living park ini, Menko Kumham Imipas Yusril dan Wamen HAM Mugiyanto juga ikut menyerahkan tali asih secara simbolis kepada dua penyintas pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong.
Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis atau tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh yang telah diakui Pemerintah Indonesia melalui penyelesaian secara nonyudisial.
Kini, wujud asli dari Rumoh Geudong tersebut telah dibongkar, dan diganti dengan pembangunan memorial living park. Di sana, juga dibangun sebuah masjid sebagai sarana ibadah masyarakat setempat.
Mugiyanto menyampaikan, pemberian tali asih tersebut diberikan kepada para korban yang belum masuk dalam skema pemulihan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat.
Selain tali asih, kata dia, Kementerian HAM bersama Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Sosial juga telah menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga sekitar memorial living park.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus mendorong upaya-upaya pemulihan lainnya kepada korban pelanggaran HAM berat, baik melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun penyediaan akses pendidikan bagi keluarga korban.
"Pemulihan ini bukan semata bentuk belas kasihan, melainkan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," katanya.
Mugiyanto menambahkan, memorial living park ini dibangun bukan hanya sebagai simbol peringatan, tetapi menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan ruang aman dan bermartabat kepada penyintas, keluarga korban, dan masyarakat luas untuk mengenang, berdialog, serta membangun masa depan lebih damai dan adil.
"Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia," demikian Mugiyanto.
Baca juga: Yusril resmikan memorial living park Rumoh Geudong Aceh
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.