Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Transfer Narapidana dan Subjek Pemasyarakatan (RUU TSP) sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana antarnegara.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Andika Dwi Prasetya mengungkapkan penyusunan RUU TSP sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2017, namun karena berbagai dinamika, prosesnya tertunda dan kini dilanjutkan kembali atas perintah Presiden Prabowo.
“RUU TSP sebenarnya sudah sangat lama, pemrakarsanya dari Kemenkumham tahun 2017 sudah harmonisasi, tapi karena isu pending draf maka dikembalikan. RUU disusun kembali atas perintah Presiden karena dipandang penting untuk dibuat,” ujar Andika dalam rapat koordinasi di Jakarta (4/7), seperti keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenimipas pindahkan 921 napi berisiko tinggi ke Nusakambangan
Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga (k/l) pun digelar secara intensif 2 kali dalam seminggu demi memastikan substansi RUU TSP dapat segera difinalisasi.
Harapannya, rapat yang diadakan dapat menyatukan perbedaan pendapat dari para k/l sehingga menemukan RUU TSP yang terbaik
Andika menyampaikan bahwa dalam rapat antar k/l pada 17 April 2025, telah disepakati bahwa Kemenko Kumham Imipas akan menjadi pemrakarsa RUU TSP.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menambahkan bahwa upaya percepatan sudah memasuki tahap harmonisasi. Ke depan, akan diselenggarakan rapat tingkat menteri guna memperjelas pembagian peran masing-masing pihak.
Baca juga: Menteri Imipas: Hampir 1.000 napi telah dipindahkan ke Nusakambangan
"Akan ada rapat tingkat menteri tentang pembagian peran. Bisa menjadi pemikiran semua, sehingga masing-masing peran nanti akan disampaikan oleh Pak Menko untuk berkontribusi,” ujar Nofli.
Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Kumham Imipas Fiqi Nana Kania menekankan bahwa pembentukan RUU TSP merupakan amanat dari UU Pemasyarakatan dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah.
Penyusunan naskah akan menggunakan dokumen akademik yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2024.
“Terdapat penyesuaian dari draf tahun 2017, mulai dari judul hingga materi muatan, dan perlu adanya penyesuaian dengan hukum internasional,” jelas Fiqi.
Baca juga: Ditjenpas pindahkan 100 napi risiko tinggi asal Sumut ke Nusakambangan
Dia menjelaskan bahwa RUU TSP akan mengatur pengawasan terhadap narapidana yang dipindahkan, baik ke luar maupun ke dalam negeri, dengan skema permintaan dari negara terkait ataupun dari keluarga narapidana.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis Karjono yang hadir secara langsung. Sementara Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani mengikuti rapat secara daring dari lokasi terpisah.
Keterlibatan para pemangku kepentingan lintas sektor menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
RUU TSP diharapkan menjadi kerangka hukum yang kuat untuk mendukung kerja sama internasional dalam bidang pemasyarakatan, sekaligus menjamin hak-hak narapidana yang terlibat dalam proses pemindahan lintas negara.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.