Pengamat: Pencabutan Permenpora kembalikan fungsi kelembagaan olahraga

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pengamat olahraga Djoko Pekik menilai pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah tepat karena mengembalikan fungsi dan kemandirian masing-masing kelembagaan olahraga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip internasional.

"Jadi pemerintah itu berfungsi sebagai regulator, pembuat aturan-aturan, tapi tentu yang tidak berbenturan dengan rules yang ada di dalam di Indonesia, organisasi cabang olahraga atau lembaga olahraga masyarakat," kata Djoko kepada ANTARA melalui pesan instan, Jumat.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebelumnya mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga pada lingkup olahraga prestasi. Djoko menilai niat pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam menerbitkan regulasi tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk menata tata kelola organisasi olahraga nasional.

Namun, menurut dia, beberapa pasal dalam regulasi itu justru terlalu jauh ke ranah internal kelembagaan yang bersifat mandiri, seperti menyangkut pelantikan pengurus induk organisasi cabang olahraga.

Djoko menambahkan, sistem pembinaan olahraga di Indonesia menganut model campuran (mixed model), di mana pemerintah berperan sebagai regulator dan masyarakat sebagai pelaksana, termasuk organisasi olahraga seperti KONI dan KOI.

"Indonesia tidak mengacu seperti halnya negara-negara sosialis, seperti China, Vietnam, Korea Utara. Itu mengacu pada sistem government centris. Jadi semua hal yang terkait dengan olahraga itu diatur oleh pemerintah," ujar Djoko.

Djoko juga menyoroti pentingnya menghormati Olympic Charter yang menjadi pedoman organisasi olahraga internasional dan menekankan kemandirian dari intervensi pemerintah. Sebagai contoh, ia menyebut federasi sepak bola yang sama sekali tidak mau dicampuri oleh pemerintah.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Selasa (23/9), dengan pertimbangan akan dilakukan penyederhanaan aturan.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.

Hadirnya Permenpora itu menuai polemik di kalangan insan olahraga karena pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga dengan aturan tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga menghilangkan beberapa wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilarang menggunakan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menpora mengatakan bahwa pencabutan aturan tersebut sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) maupun sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025.

Baca juga: Menpora Erick Thohir cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |