Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempermudah proses registrasi surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis, melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN).
Dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa inisiatif itu guna memastikan kelanjutan pelayanan para nakes, terutama di daerah-daerah yang belum punya infrastruktur untuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Dengan adanya otomatisasi, ini prosesnya semua cepat, transparan, bisa diaudit, traceable, dan nggak perlu ada uang-uang tidak resmi," kata Budi Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan SIP membutuhkan sejumlah hal, yakni surat tanda registrasi (STR) dan bukti bahwa nakes belajar secara berkelanjutan dengan berbagai pelatihan yang dicatat sebagai satuan kredit profesi (SKP) yang terdeteksi dalam SatuSehat SDMK (Sumber Daya Menusia Kesehatan).
Dia menyebutkan, di bahwa pada proses ini, paling lama membutuhkan 5 hari, dan SIP otomatis diterbitkan pada hari kelima apabila permohonan registrasi tidak direspon hingga batas waktu. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi praktik percaloan.
Dia menyebutkan, dalam SatuSehat SDMK, tercatat 1,8 juta tenaga kesehatan dan tenaga medis. Akan tetapi, tidak semua daerah asal para nakes didukung infrastruktur untuk MPP.
Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mempercepat pembangunan Mall Pelayanan Publik di 514 kabupaten dan kota.
Baca juga: Kemenkes mulai PPDS di RSPPU untuk siapkan dokter spesialis di berbagai daerah
Adapun kemudahan registrasi tersebut, dia melanjutkan, merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, digitalisasi bukan hanya soal efisiensi birokrasi tetapi tentang bagaimana kepercayaan masyarakat kepada negara kian tumbuh karena pelayanan publik hadir dengan cara yang sederhana, mudah, dan dapat diandalkan.
"Dengan keterpaduan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya. Layanan publik kini lebih transparan karena masyarakat bisa memantau status permohonan secara real-time," kata Nezar.
Selain itu, dia melanjutkan, proses perizinan juga lebih cepat karena dilakukan secara digital dengan dokumen yang seragam dan terjamin keabsahannya melalui tanda tangan elektronik.
Menurutnya, MPPDN membuka jalan bagi penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara digital. Dengan demikian, katanya, tidak ada lagi perizinan yang berbelit atau berbeda antara daerah.
Baca juga: Makanan yang baik untuk suasana hati dan kesehatan mental
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.