Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan hewan kurban di DKI Jakarta akan dilaksanakan selama dua pekan untuk memberikan perlindungan kepada warga yang ini menjalankan ibadah kurban.
"Kami akan mulai melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada 22 Mei hingga 5 Juni 2025," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sudin KPKP Jaksel beri vitamin bagi hewan kurban yang sakit
Taufik menyebut pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di tempat-tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban (TPnHK) yang ada di wilayah Jakarta Timur.
Pemeriksaan kesehatan ini tentunya dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Jakarta Timur kondisinya sehat dan memenuhi syarat untuk kurban.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Hewan kurban wajib vaksin PMK dan bersertifikat sehat
"Ini menjadi upaya kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilakukan penerapan prosedur pemasukan hewan kurban sesuai aturan yang ada," ujar Taufik.
Adapun pemeriksaan kesehatan hewan kurban mencakup usia hewan kurban, kesehatan gigi dan pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK), flu, antraks dan penyakit lainnya. Kemudian juga pemeriksaan tanda-tanda penyakit ataupun cacat fisik yang dapat mempengaruhi kualitas kurban.
"Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilaksanakan langsung ke lokasi penampungan ternak (door to door) . Jika hewan yang diperiksa sehat, maka Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diberikan," jelas Taufik.
Baca juga: Jaktim lakukan sosialisasi kesehatan hewan kurban ke warga
Taufik menyebut, jika ditemukan kecurigaan terhadap kasus PMK pada hewan kurban, masyarakat dapat melapor kepada petugas Sudin KPKP wilayah setempat untuk mendapatkan penanganan.
"Kami juga melakukan pengebalan terhadap ternak-ternak eksisting di Jakarta dengan melaksanakan vaksinasi PMK," ucap Taufik.
Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penanganan Hewan Kurban bagi panitia hewan kurban akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025 di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025