Pemda, reformasi pengadaan, dan penguatan SDM PBJ

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Mengapa korupsi kepala daerah tidak pernah benar-benar berakhir? Pertanyaan tersebut terus bergema di ruang publik, setiap kali aparat penegak hukum mengumumkan penangkapan kepala daerah yang terjerat perkara korupsi.


Di tengah berbagai upaya reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pemerintahan, hingga penyempurnaan regulasi pengadaan barang dan jasa, praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih terus berulang.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak lagi semata-mata berkaitan dengan lemahnya integritas individu, melainkan telah mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum kokohnya tata kelola pemerintahan daerah yang mampu menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.


Gelombang penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 kembali memperlihatkan potret tersebut secara nyata. Ironisnya, dalam kurun waktu yang relatif singkat, setelah pelaksanaan Pilkada 2024 dan pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025, sejumlah kepala daerah yang baru memperoleh legitimasi politik dari masyarakat justru telah berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.


Amanat konstitusional yang seharusnya diwujudkan melalui pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pengelolaan keuangan yang akuntabel pada sebagian kasus justru berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Kalau kita baca data, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penindakan tersebut mengungkap beragam modus tindak pidana korupsi, mulai dari penerimaan suap, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga praktik pemerasan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan.


Pola yang berulang tersebut memperlihatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik paling rentan terhadap praktik korupsi karena mempertemukan kewenangan politik, pengelolaan anggaran yang besar, serta diskresi administratif yang luas. Rangkaian penindakan tersebut seharusnya tidak hanya dipahami sebagai keberhasilan penegakan hukum, melainkan juga menjadi evaluasi terhadap efektivitas desain tata kelola pemerintahan daerah.


Dari beberapa peristiwa OTT korupsi tersebut, jika ditarik dalam satu garis lurus, menghadirkan satu kesimpulan yang sulit dibantah: korupsi di tingkat daerah telah bertransformasi menjadi praktik yang terinstitusionalisasi dalam mekanisme kekuasaan lokal. Modusnya boleh berbeda, tetapi substansinya tetap sama, yaitu abuse of power.


Tanpa pembenahan yang terintegrasi, mulai dari sistem pengadaan, penguatan pengawasan internal, hingga reformulasi pembiayaan politik lokal, pola ini akan terus berulang, seolah menjadi siklus yang tak berkesudahan dalam lanskap pemerintahan daerah Indonesia.


Pada satu sisi, publik patut memberikan apresiasi atas respons cepat KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan di berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Upaya penindakan yang sigap ini menjadi penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar, mengingat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang seharusnya dikelola secara akuntabel untuk kepentingan masyarakat.


Dengan banyaknya kasus OTT dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana mekanisme penindakan mampu menciptakan efek jera bagi para penyelenggara pemerintahan daerah? Fakta bahwa praktik korupsi masih terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan semata melalui pendekatan represif, melainkan memerlukan perbaikan sistemik yang lebih komprehensif.


Dari sisi orkestrasi kebijakan, Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu memperkuat mekanisme pengawasan, evaluasi kinerja, serta pembinaan integritas bagi kepala daerah dan perangkat birokrasi di tingkat lokal.
Di sisi lain, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam tata kelola birokrasi dan pengadaan pemerintah, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga memegang peran strategis dalam memperkuat sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |