Pemburu badak divonis penjara, TN Ujung Kulon berharap jadi efek jera

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang menjatuhkan vonis 11-12 tahun penjara kepada enam terdakwa kasus perburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dan mengharapkannya memberikan efek jera.

Dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis, Kemenhut melalui Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam proses penegakan hukum, baik dari Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut, Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang, serta Masyarakat sekitar TN Ujung Kulon atas upaya dan kerja kerasnya.

"Dengan vonis yang dibacakan pada sidang tersebut, ini merupakan pidana tertinggi dalam perburuan satwa di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan efek jera dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlanjutan spesies langka seperti badak jawa," katanya.

Sebagai langkah lanjutan dia mengatakan Balai TN Ujung Kulon akan terus berupaya memutus rantai perburuan satwa terancam punah di kawasan tersebut dengan melakukan penjagaan di berbagai pintu masuk.

"Melakukan patroli secara intensif dengan cara menerapkan Fully Protected Area yaitu menutup kawasan semenanjung Ujung Kulon mulai dari Karang Ranjang sampai dengan Tanjung Layar yang merupakan habitat badak jawa, termasuk areal Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA)," katanya.

Sebelumnya, keenam terdakwa kasus perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon telah divonis penjara oleh PN Pandeglang pada Rabu (12/2). Terdakwa bernama Sahru bin Karnadi divonis penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa lain Karip bin Usup, Leli bin Mudin, Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman, Isnen bin Kusnan, dan Sayudin bin Lomri divonis penjara 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam Operasi Jaga Satwa, gabungan Polda Banten, Balai TN Ujung Kulon, Ditjen Gakkum dan K9 Mabes Polri, selama 10 hari pada 7-16 Mei 2024 menangkap satu orang atas nama Atang dan lima orang menyerahkan diri yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.

Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2024, kelompok pemburu yang dipimpin oleh Sahru tersebut mengakui telah membunuh enam ekor badak jawa sejak 2018 sampai 2022.

Baca juga: KLHK umumkan satu individu Badak Jawa lahir di TN Ujung Kulon
Baca juga: Pakar: Pendekatan teknologi dibutuhkan guna selamatkan Badak Jawa

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |