Jakarta (ANTARA) - Perusahaan konsultan Grant Thornton Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian administrasi perpajakan pascakenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David mengakui, penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak menjadi tantangan utama bagi penjual atau pelaku usaha.
"Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Tommy menjelaskan, PMK 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku untuk barang dan jasa tertentu, dengan penyesuaian pada cara perhitungan dasar pengenaan pajak untuk sebagian besar transaksi.
Baca juga: Asosiasi minta IPL di rusun tidak dikenakan PPN
Sedangkan PER-1/PJ/2024 memberikan panduan teknis terkait pembuatan faktur pajak, yang merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan administratif oleh pelaku usaha.
Dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini, maka perlu dilakukannya penyesuaian di dalam administrasi wajib pajak, termasuk untuk segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem administrasi mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem "invoicing" sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru atas penentuan dasar pengenaan pajak.
Baca juga: IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen
Selanjutnya, pelaku usaha disarankan untuk memberikan pelatihan kepada staf terkait agar dapat memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik.
"Selain itu, kolaborasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan," katanya.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kategori barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen, seperti barang mewah, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dalam pengisian faktur pajak.
Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, Tommy berharap wajib pajak dapat mengelola perubahan kebijakan ini secara lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Sarinah belum terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen
Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025