Jakarta (ANTARA) - Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai, regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain.
Namun, ia tetap menekankan perlunya mendorong pemanfaatan nyata aset digital tersebut di masyarakat.
"Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu," ujar Andrew saat ditemui usai menghadiri CFX Crypto Conference 2025 di Tabanan, Bali, Kamis.
Andrew mencontohkan, Amerika Serikat (AS) baru saja merilis GENIUS Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan turunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: OJK ungkap perbedaan strategi pengembangan kripto Asia Pasifik
Dengan fondasi regulasi itu, Indonesia memiliki peluang mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remitansi dan crypto-based lending.
Ia menyampaikan, implementasi kripto sebagai instrumen pinjaman maupun pengiriman uang bisa menjadi jalan bagi investor muda untuk tetap berinvestasi sambil memenuhi kebutuhan lain, seperti membeli rumah atau kendaraan.
Selain itu, Andrew menyoroti kehadiran stablecoin berbasis rupiah dapat membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pusat kripto di kawasan regional.
Stablecoin berpotensi menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara tanpa harus bergantung pada jalur remitansi konvensional. Meski demikian, penciptaan stablecoin berbasis rupiah itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di antara pedagang aset keuangan digital dan para regulator.
Baca juga: OJK kaji pemanfaatan kripto untuk tokenisasi hingga agunan
"Ini kita perlu memohon kerja sama dari OJK dan Bank Indonesia, regulator kita untuk bisa menerima stablecoin ini sebagai alat pembayaran di Indonesia hingga bisa lintas negara untuk transaksi, kita bisa tidak menggunakan SWIFT atau cara remittance lain sehingga bisa menjadi pemain regional," ujar Andrew.
Sebagai informasi, stablecoin merupakan jenis aset kripto yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil, berbeda dengan Bitcoin atau Ethereum yang harganya cenderung sangat fluktuatif.
Senada, Chief Commercial Officer (CCO) Reku Robby menilai agar pemanfaatan aset kripto di masyarakat bisa maksimal, diperlukan adanya edukasi soal aset digital.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada saat ini telah memberikan dasar edukasi yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: Indodax: Koreksi pasar kripto respons terhadap ketidakpastian global
Keberadaan OJK, bursa, lembaga kliring, hingga aturan pajak menjadi bukti bahwa ekosistem kripto di Indonesia berjalan sehat.
"Ketika para pengguna yang ada di Indonesia sudah memahami adanya investasi ataupun transaksi aset keuangan digital, di mana secara finansial mereka itu pajaknya juga sudah diatur dengan baik, maka ini sudah memberikan sebuah edukasi dan pedoman yang baik," ujar Robby.
Baca juga: Pelaku industri kripto nilai SID perkuat perlindungan konsumen
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.