Pejaten Shelter diimbau miliki izin dan batasi daya tampung hewan liar

3 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Tempat penampungan hewan Pejaten Shelter di Jakarta Selatan diimbau memiliki izin dan membatasi daya tampung hewan liar agar populasinya terkontrol sehingga tidak mengganggu kawasan sekitar.

"Beberapa waktu yang lalu ketika rapat saya sempat menanyakan persoalan izin, memang perizinannya belum ada. Saya sampaikan minimal shelter ini sebagai mitra kita pemerintah Jakarta tolong berkoordinasi dengan wilayah," kata Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan pengajuan perizinan seharusnya bertahap mulai dari warga hingga nantinya melalui persetujuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, hingga kini belum ada izin yang jelas.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan sudah menegur pihak shelter untuk membangun pagar agar bisa menjaga hewan supaya tidak kabur.

Baca juga: Pejaten Shelter bermitra dengan KPKP Jaksel untuk tampung hewan liar

"Tolong pagarnya betul-betul dijaga dengan baik. Kalau tidak ada celah keluar hewan tentu tidak akan bisa hewan keluar," ucapnya.

Oleh karena itu, diharapkan pula pihak Pejaten Shelter mampu mempertimbangkan kapasitas daya tampung lahan dengan hewan yang masuk.

Kemudian, pihak shelter juga diimbau untuk memperhatikan mekanisme pembuangan kotoran agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

"Tahun 2023 sampai dengan hari ini selalu yang dikeluhkan warga adalah masalah bau. Karena kalau di depan itu kan jalan raya ya, tapi kalau di belakang itu pemukiman warga yang cukup padat," kata Asep.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik Pejaten Shelter bernama Susana Somali mengaku sudah memperbaiki fasilitas yang ada dengan memasang tembok semen agar hewan tidak mudah kabur.

Baca juga: Ada babi berkeliaran di Jakarta, begini tanggapan instansi terkait

Pihak shelter juga memastikan ada enam tangki septik yang terpasang sehingga diharapkan bau kotoran hewan tidak menyebar.

Maka itu, dipastikan pihaknya sudah berizin kepada Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan yang telah bermitra dengannya selama 14 tahun.

"Izinnya aman, nggak ada istilah legal nggak legal sebetulnya. Kan nggak ada penampungan gelap. Ini binatang semua kita steril," ucap Susana.

Baca juga: Pramono minta Dinas KPKP tambah Puskeswan di Jakarta

Baca juga: Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |