PEDPHI sebut RUU KUHAP dapat optimalkan sistem peradilan pidana

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menilai Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengandung kepastian hukum yang dapat mengoptimalkan sistem peradilan pidana Indonesia.

"Dalam RUU KUHAP telah mengandung kepastian hukum, keadilan prosedural dan substansial. Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu," kata Abdul Chair dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, seluruh substansi yang ada di dalam RUU KUHAP sudah melalui proses diskusi dan dialog dengan publik yang dinilai kompeten.

Setiap pasalnya, lanjut Abdul, dimuat dengan harapan dapat mewakilkan sistem peradilan pidana yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

"Kesemua itu (tahap diskusi) dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis," jelas dia.

Selain itu, dia juga menilai penundaan pengambilan keputusan mengesahkan RUU dengan alasan RUU KUHAP belum maksimal dan optimal tidak tepat.

Menurutnya, penundaan tersebut justru akan melahirkan situasi yang tidak menguntungkan masyarakat dari segi keadilan.

Karenanya, dia berharap legislatif bisa bergegas memproses RUU ini di parlemen agar segera disahkan menjadi UU definitif.

"Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah tentang pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHAP, maka harus segera dilakukan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan lebih lanjut pada Paripurna DPR RI," tegas dia.

Baca juga: Akademisi: DPR harus segera setujui RUU KUHAP

Baca juga: Peradi SAI apresiasi RUU KUHAP perkuat prinsip "due process of law"

Baca juga: Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna

Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |