Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendukung langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak yang melakukan pelecehan dan tayangan yang menimbulkan fitnah maupun hinaan kepada kiai dan pesantren.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan sebuah tayangan yang menyudutkan kiai seolah-olah pengemis serta menggambarkan pesantren seolah-olah memperkerjakan santrinya merupakan suatu insinuasi yang sangat negatif dan berkebalikan dengan fakta sesungguhnya.
"Para kiai memiliki pengaruh dan ketokohan, sebab perannya yang begitu besar dalam membimbing umat," kata Said dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Jauh sebelum mengenal sekolah modern seperti saat ini, Said menuturkan sejak dahulu pesantren menjadi tumpuan umat menggali ilmu kepada para kiai dan ulama.
Dia menyebutkan ada banyak ilmu yang diajarkan oleh kiai di pesantren, tidak hanya pendidikan agama, tetapi juga tentang pertanian, alam, bahkan ilmu bela diri.
Dikatakan bahwa para kiai tidak membeda-bedakan asal-usul santri, di mana sebagian santri berasal dari keluarga tidak mampu.
Selama tinggal di pondok, kata dia, para santri tidak mampu itu seluruh hidupnya ditanggung kiai. Sementara bagi wali santri yang mampu biasanya memberikan sumbangan yang tidak dipatok khusus, sesuai keikhlasannya, dan oleh kiai dikembalikan lagi untuk membiayai pendidikan di pesantrennya.
"Relasi kiai, santri, dan orang tua santri lebih dari sekadar relasi hubungan pendidik dan yang dididik atau sekadar relasi ekonomi seperti kebanyakan di sekolah sekolah umum, namun relasinya telah menjelma menjadi kekerabatan berskala besar," ujarnya.
Maka dari itu, Said berharap semua pihak untuk tidak semakin memviralkan tayangan yang melecehkan kiai dan pesantren melalui media sosial sebab akan semakin memperluas distribusi tayangan negatif tersebut.
Dia juga meminta kepada Komisi Penyiaran (KPI) untuk lebih antisipatif terhadap munculnya tayangan yang berkonten SARA, fitnah, dan insinuasi negatif antarkelompok serta melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Penyiaran.
Diharapkan pula seluruh pengelola media, khususnya stasiun televisi, untuk lebih mengedepankan tayangan yang berkonten pendidikan ketimbang sekadar tontonan dan memikirkan peringkat atau rating, tetapi tidak mendidik, bahkan berpotensi memecah belah, berbau SARA, dan menimbulkan fitnah.
Dirinya pun mendukung para pengurus pesantren dan santri untuk melakukan penyampaian aspirasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tayangan Xpose Uncensored di Trans7 dengan cara cara damai dan menunjukkan akhlakul karimah hasil didikan pesantren.
Diketahui, melalui program Xpose Uncensored, Trans7 menayangkan video yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami kiai yang sedang duduk. Ada pula potongan video yang memperlihatkan seorang kiai yang sedang turun dari mobil.
Narasi suara dari video itu menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai. Menurut narator, kiai yang sudah kaya seharusnya yang memberikan amplop kepada santri.
Cuplikan tayangan program itu mendapatkan reaksi keras dari beragam pihak. Para netizen lantas menyerukan boikot kepada Trans7.
Terkait tayangan itu, PBNU menyatakan akan menempuh jalur hukum lantaran dinilai melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh yang dimuliakan kalangan nahdliyin.
"Saya telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini,” ujar Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya di Jakarta, Selasa (14/10).
Gus Yahya menegaskan pihaknya menyampaikan keberatan dan protes keras atas tayangan yang disiarkan pada Senin (13/10) itu karena dianggap mencederai prinsip jurnalisme dan berpotensi mengganggu ketenteraman sosial.
Baca juga: Musibah Pesantren Al-Khoziny dalam "framing" digital
Baca juga: PBNU ajak santri & warga NU tak kecil hati hadapi penghinaan pesantren
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.