Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa program penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kewajiban negara kepada masyarakat, namun tetap merupakan hak bagi penerima manfaat.
Hasan saat menjadi pembicara diskusi MBG di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu, menekankan bahwa jika ada pihak yang tidak ingin menerima manfaat ini, mereka tidak diwajibkan, namun jika mereka memilih untuk menerima, negara akan memberikan hak tersebut.
"Jadi, penyediaan itu kan kewajiban negara. Kalau dari sisi yang menerima itu hak. Jadi ada orang yang nggak mau menerima, tak apa," ujarnya.
Menurut Hasan, program ini bersifat universal dan diberikan secara bertahap kepada siswa, baik sekolah negeri maupun swasta, yang berada dalam radius tertentu dari dapur MBG, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang juga telah mendapatkan perhatian.
Baca juga: BGN: Dukungan pemda penting cegah mafia masuk dalam program MBG
Baca juga: Hasan Nasbi ceritakan kisah di balik layar PCO dukung keberhasilan MBG
Dalam kesempatan itu, Hasan memberikan analogi untuk memudahkan pemahaman masyarakat, seperti halnya memiliki mobil pribadi yang diperbolehkan menggunakan kendaraan umum yang difasilitasi pemerintah.
"Begitu juga dengan program Makan Bergizi Gratis ini, jika tidak digunakan, itu hak mereka, tetapi kewajiban negara tetap memberikan akses kepada semua," katanya.
Dikatakan Hasan, program ini dirancang untuk menjangkau seluruh sekolah yang berada dalam radius tertentu dari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan akan terus dikembangkan hingga mencapai titik kesempurnaan.
"Kami ingin memastikan semua mendapatkan akses yang sama, dan ini dimulai dengan langkah-langkah bertahap," katanya.
Baca juga: PCO usulkan menu alternatif MBG untuk siswa fobia dan kondisi khusus
Baca juga: ID FOOD siap serap produk pertanian dan peternak lokal untuk MBG
Baca juga: BUMN bentuk PMO bantu percepatan MBG di daerah
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025