Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Riau (Unri) Erdianto Effendi memandang bahwa pelaksanaan hukuman mati perlu diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang.
“Penting diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri,” ujar Erdianto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, ketika ditanya pandangannya terhadap langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan UU Pelaksanaan Hukuman Mati.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sejumlah poin harus diatur dalam RUU tersebut, termasuk tentang cara eksekusi, lokasi, pelaksana, waktu, hingga keterbukaan pelaksanaannya.
“Harus mengatur juga berapa lama masa tunggu untuk menilai terpidana dianggap sudah tobat,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati
Menurut dia, penting untuk diatur mengenai siapa saja yang bisa menjadi tim penilai tersebut.
“Jangan sampai itu hanya jadi kewenangan lapas (lembaga pemasyarakatan) saja, karena itu potensial jadi sarana korupsi. Harus dilibatkan juga pihak eksternal,” katanya mengingatkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pemerintah tengah menyiapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati.
Yusril saat dikonfirmasi pada Selasa (8/4), menjelaskan RUU tersebut sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Amnesty International: Sikap Presiden modal penting hapus hukuman mati
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam UU KUHP tersebut, terpidana mati terlebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah tobat dan menyesali perbuatannya atau tidak.
Jika dinilai telah tobat, sambung dia, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025