Jakarta (ANTARA) - Guru besar Universitas Indonesia (UI) menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengatakan diperlukan untuk mengatur interaksi antara hukum adat dan hukum negara.
"Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting sebagai payung besar untuk mengatur keruwetan interaksi hukum adat dan hukum negara di ruang sosial," kata Guru Besar Bidang Sosiologi Hukum Fakultas Hukum UI Prof Ratih Lestarini dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pakar: Pengesahan RUU MHA untuk penuhi hak masyarakat adat
Hukum harus bisa menyeimbangkan kepentingan para pihak dan seharusnya memberikan perlindungan hak adat, sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi investasi.
Keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk memberikan dan memastikan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat yang selama ini kerap termarginalkan.
Untuk itu, dukungan dari berbagai elemen, terutama dari kalangan universitas, akademisi dan mahasiswa, menjadi krusial dalam memperkuat tekanan terhadap proses legislasi itu.
Dalam pernyataan yang sama Dosen Bidang Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum UI Ismala Dewi mengatakan memerlukan perlindungan dan pengakuan hak-haknya atas keberadaan wilayah adat, termasuk sumber daya alamnya.
"Kita perlu mendukung penerapan hukum adat dalam menjaga lingkungan hidupnya tersebut. Sehingga, tercipta keberlangsungan ketersediaan air dan lingkungan hidup yang berkelanjutan bagi masyarakat adat," kata Ismala.
Untuk itu, lanjutnya, RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan untuk mengakomodasi pemenuhan hak masyarakat adat atas sumber daya alamnya secara berkeadilan.
Dalam diskusi yang dilaksanakan di UI pada Selasa (22/4), perspektif kebudayaan juga turut disuarakan sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Baca juga: Wakil Ketua MPR desak DPR segera realisasikan RUU Masyarakat Hukum Adat
Baca juga: Anggota DPD RI: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk pelindungan
Sebab, pengakuan terhadap Masyarakat Adat bukan hanya soal hak atas tanah atau wilayah, melainkan juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai hidup, tradisi, serta cara pandang dunia yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, budayawan sekaligus dosen filsafat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Dr Luh Gede Saraswati Putri menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial, karena masyarakat adat adalah penjaga dan pelestarian lingkungan hidup.
"Dengan kearifan lokal yang mampu merawat alam secara berkelanjutan. Komunitas Adat memiliki nilai-nilai budaya yang lestari sebagai identitas bangsa," ujarnya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025