Pemkot Depok beri diskon 100 persen PBB ber-NJOP di bawah Rp200 juta

5 hours ago 2
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025

Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan potongan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan denda yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa.

Ia mengatakan terdapat 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.

"Awalnya kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ini merupakan kesempatan buat warga Depok yang ingin membayar PBB," katanya.

Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.

Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.

Baca juga: DEN pantau pelaksanaan MBG di SMPN 23 Depok

Baca juga: Pemkot Depok dan pusat perbelanjaan gelar Festival Aneka Diskon 26

Baca juga: Pemkot Depok sediakan 1,5 ha di Cimanggis untuk Program 3 Juta Rumah

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |