Pakar: Putusan MK pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri

2 hours ago 2
Pilihan kebijakan ini penting untuk mengatur transisi agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau legal order

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan pemandu konstitusional untuk amandemen Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam perubahan UU Polri, kata dia, kaidah putusan MK, yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian tersebut, wajib diadopsi dalam tata hukum Indonesia.

"Sebab telah menjadi ius constitutum atau hukum positif berdasarkan putusan MK. All law is judge-made law," ucap Fahri dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dengan demikian, menurutnya, yang harus dipikirkan oleh pemerintah, yakni membuat sebuah instrumen berupa kebijakan hukum/aturan hukum (legal policy/legal rules) dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini sedang menduduki beberapa jabatan publik strategis dalam pemerintahan saat ini.

Baca juga: KPK pelajari putusan MK soal anggota Polri harus mundur

Tujuannya, kata dia, agar pada satu sisi prinsip konstitusionalisme yang telah termanifestasi lewat putusan MK dapat dipedomani.

Tetapi di sisi yang lain, sedapat mungkin meminimalkan berbagai dampak kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan saat ini atas beberapa jabatan publik yang terdampak dengan putusan MK, yang kebetulan sadang diemban oleh anggota Polri.

"Pilihan kebijakan ini penting untuk mengatur transisi agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau legal order," ucap dia.

Secara yuridis, Fahri menuturkan putusan MK tersebut merupakan hal penting yang mengandung mandat konstitusional, sehingga penting untuk diakomodir oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam rangka merumuskan kebijakan reformasi Polri dalam format rencana amandemen UU Polri ke depan.

Dikatakan bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut telah sebangun dengan desain konstitusional sebagaimana terdapat dalam rumusan norma Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Pakar: Putusan MK soal polisi di jabatan sipil serta merta berlaku

Pasal itu berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Ia menyebutkan aturan tersebut merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa.

Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari posisi Polri dalam sistem pertahanan, yang mana konstitusi menentukan secara tegas bahwa Polri merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama.

"Sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung, tutur Fahri.

Baca juga: Berakhirnya "dwifungsi" Polri

Sebelumnya, MK menyatakan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |