Pakar nilai abolisi dan amnesti tunjukkan Presiden seorang negarawan

1 month ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pakar sekaligus dosen hukum tata negara dari STIH IBLAM Radian Syam menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti menunjukkan seorang negarawan dan demokratis dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.

Pasalnya, kata dia, keputusan Prabowo merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional.

"Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi," ujar Radian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Radian menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Untuk itu, menurut dia, pemberian abolisi ke Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti antara lain ke Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.

Dikatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

"Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan," tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga berpendapat pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.

Dalam demokrasi yang sehat, kata dia, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum.

Maka dari itu, dia meyakini langkah tersebut dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik dan meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras.

Dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah diharapkan bisa fokus pada agenda pembangunan dan reformasi struktural, serta di antaranya ketahanan pangan

“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” ucap Radian.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Baca juga: Partai Hanura: Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

Baca juga: PSI hormati keputusan Presiden soal pemberian abolisi dan amnesti

Baca juga: Ketum PAN Zulhas tanggapi soal amnesti-abolisi Hasto dan Tom Lembong

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |