Pakar hukum: Sudahi saja polemik hak atas tanah diklaim kawasan hutan

2 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum kehutanan menyatakan polemik hak atas tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan sebaiknya disudahi dan dikembalikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan di bawahnya.

Hal itu, menurut dosen hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino, agar permasalahan lahan transmigrasi, perkebunan rakyat, dan pelaku usaha perkebunan lainnya menjadi lebih berkeadilan dan tidak merugikan pihak-pihak yang memegang hak atas tanah tersebut.

"Sebab, sejauh ini mekanismenya sudah tersedia di dalam UUPA itu sendiri. Ingat bahwa hak atas tanah adalah produk final dari penetapan oleh pemerintah," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sadino menjelaskan sejak adanya UU 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan diganti dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terhadap hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang terlebih dahulu sudah ada sebelumnya.

UUPA sangat terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang administratif pemerintahan di seluruh Indonesia, dalam hal ini UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

"Kondisi masyarakat dan lahannya sudah secara tegas diatur di dalam Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah," ujarnya.

Sadino menegaskan politik hukum kehutanan sebagaimana tercermin dalam UU Kehutanan sejatinya sangat menghormati hak atas tanah, namun dalam implementasi kebijakan ditafsirkan yang berbeda.

Sehingga, politik hukum kehutanan, lanjutnya, telah disimpangi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang jika dilihat dari statusnya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Dikatakannya, dari definisi hutan negara, kawasan hutan negara, hutan hak maka jelas hak atas tanah bukanlah merupakan obyek dari kegiatan penertiban kawasan hutan.

Hak atas tanah, menurut dia, tidak tunduk pada UU Kehutanan tetapi tunduk pada UUPA.

UUPA Pasal 16 (1) hak-hak atas tanah dan juga pasal yang mengatur hapusnya hak atas tanah.

"Penertiban kawasan hutan, penegak hukum juga harus memperhatikan ketentuan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait perlindungan sertifikat hak atas tanah," katanya.

Baca juga: Kementrans luncurkan program T2 untuk beri kepastian hukum hak tanah

Baca juga: Kemendagri dorong pemda terbitkan perda hak adat atas tanah ulayat

Baca juga: AHY minta jajaran penuhi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |