Ombudsman terbitkan surat edaran perkuat pengawasan SPMB dan PPDB

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dalam rangka memperkuat instrumen teknis pengawasan SPMB dan PPDB.

Dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebutkan SE tersebut merupakan instrumen pengawasan yang berisi rangkaian pertanyaan kepada pemerintah daerah.

"Antara lain Inspektorat, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, kepala sekolah atau kepala madrasah, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan," ujar Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan sesuai mandat dan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan pengawasan di bidang pendidikan mulai dari tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB/PPDB, baik di sekolah maupun madrasah.

Dia menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan sejak Juni hingga 15 Agustus 2025. Saat ini, Ombudsman tengah menganalisis data untuk menyusun laporan hasil pengawasan beserta rekomendasinya, yang nantinya disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Menteri Agama.

Baca juga: Ombudsman ingatkan pungutan di luar ketentuan SPMB harus dikembalikan

Sementara itu, Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan pihaknya telah menerima 227 laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi SPMB tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 laporan terkait penyimpangan prosedur, 58 laporan karena tidak diberikannya layanan, 19 laporan mengenai penundaan berlarut, dan sisanya terkait permasalahan lain.

"Fokus pengawasan Ombudsman pada tahun ini adalah menilai implementasi rekomendasi dan saran perbaikan yang sebelumnya telah kami berikan," ucap Indraza dalam kesempatan yang sama.

Adapun rekomendasi yang diberikan Ombudsman, di antaranya pertama, menyusun Peta Jalan Pengembangan Satuan Pendidikan guna percepatan pemerataan sebaran akses dan kualitas satuan pendidikan. Kedua, perlu ada aturan turunan untuk pelaksanaan SPMB di daerah.

Ketiga, optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal. Keempat, optimalisasi mekanisme verifikasi dan validasi untuk setiap jalur.

Indraza melanjutkan, kelima, adanya regulasi yang tegas dan disosialisasikan kepada semua pihak terkait larangan segala bentuk intervensi dari luar (misalnya dari pejabat, anggota dewan, atau pihak berpengaruh lainnya) dalam proses penerimaan siswa.

Keenam, menguatkan komitmen bersama sekolah, dinas, dan pemangku kepentingan untuk menjaga integritas penerimaan siswa dan menyusun pedoman khusus penanganan siswa tercecer dengan kriteria yang jelas (jarak domisili, kondisi ekonomi, atau prestasi).

Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI ungkap penyebab PPDB menjadi sangat kompetitif

Kemudian rekomendasi ketujuh, yakni menyiapkan mekanisme koordinasi lintas sekolah agar siswa bisa tersebar lebih merata.

Wakil Ketua III Komite III DPD Erni Daryanti mengatakan Komite III DPD RI mendukung Ombudsman untuk secara berkelanjutan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan murid baru yang dilaksanakan setiap tahun guna memastikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan objektif, serta mencegah terjadinya malaadministrasi.

"Komite III DPD mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh Ombudsma," ucap Erni.

Adapun rapat kerja tersebut membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait SPMB Tahun 2025.

Baca juga: Kemendikasmen buka posko aduan SPMB 2025/2026

Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI ungkap penyebab PPDB menjadi sangat kompetitif

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Praktik baik SPMB 2025 harus jadi standar nasional

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |