Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menilai sinergi dengan Mahkamah Agung (MA) penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor peradilan, agar semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI hingga 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 1.426 laporan masyarakat secara nasional terkait layanan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
"Sementara itu, laporan yang ditangani di tingkat pusat mencapai 686 laporan," ucap Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Ombudsman sarankan sistem terpadu tangani TKA dan antisipasi kasus TPPO
Maka dari itu, kedua belah pihak telah melakukan audiensi di Jakarta, Jumat (22/5). Melalui audiensi, kedua lembaga diharapkan dapat mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pertemuan yang dilakukan Rahmadi bersama anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Partono, dan Nuzran Joher dengan Ketua MA Sunarto tersebut membahas rencana kerja sama strategis dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, ORI menyampaikan gambaran umum laporan masyarakat yang berkaitan dengan layanan peradilan yang diterima Ombudsman selama periode 2021 hingga 2026.
Selain itu, Ombudsman dan MA juga membahas penjajakan penyusunan Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama antarlembaga.
Baca juga: Jaga kepercayaan publik, Ombudsman perkuat kolaborasi kampus
Adapun sejumlah rencana kerja sama yang dibahas meliputi penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat di MA dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengawasan bersama terhadap layanan peradilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman RI mengatakan peningkatan pelayanan publik tidak cukup hanya bertumpu pada pemenuhan aspek administratif namun harus benar-benar diukur dari pengalaman masyarakat saat mengakses layanan.
"Karena itu, kualitas pelayanan perlu terus diperkuat melalui perbaikan standar layanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan akses bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil," kata Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).
Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah, salah satunya Kalimantan Selatan, melalui kerja sama pengawasan, pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan masyarakat, hingga pendampingan penguatan tata kelola pelayanan publik guna mencegah malaadministrasi.
Baca juga: Penguatan otonomi digital jadi strategi masa depan pelayanan publik
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.














































