Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa oknum jaksa yang mengamuk dan mengaku aparat dalam percekcokan yang terjadi di Tangerang Selatan telah ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas atau Timwas Kejagung.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Anang menyampaikan hal itu menanggapi viralnya sebuah video seorang oknum jaksa yang mengamuk dan disebut menodongkan pistol saat terjadi percekcokan.
Ia mengatakan oknum jaksa itu merupakan seorang jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
Pada saat kejadian, terjadi kesalahpahaman antara oknum jaksa tersebut dengan pihak yang merekam video. "Ketika menurunkan penumpang, istrinya, dari belakang diklaksonin," katanya.
Karena terbawa emosi, oknum jaksa itu pun mengamuk dan mengaku-ngaku aparat. Akan tetapi, Anang menyebut jaksa tersebut tidak menodongkan pistol sebagaimana yang dinarasikan dalam tulisan pada video yang viral.
"Senjata ada, tapi tidak diacungkan. Cuma tersingkap," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung tindak tegas oknum jaksa peras tersangka narkoba
Usai perseteruan tersebut, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut tetap diperiksa oleh Timwas Kejagung.
Mengenai kepemilikan senjata api, Anang mengatakan bahwa jaksa memang bisa memiliki senjata api sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi, kepemilikan itu dilaksanakan dengan ketat dengan syarat memiliki izin resmi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.
"Tidak semua (jaksa) punya senjata. Ada tata cara, ketentuannya, ada tesnya, dan tidak sembarangan," ucapnya.
Baca juga: Kejati Riau tahan pasutri oknum jaksa dan polisi terkait kasus suap
Peristiwa percekcokan tersebut terjadi di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (31/7).
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Aren Komisaris Polisi Anne Rose Agrippina mengatakan penyebab awal perselisihan ini karena mobil oknum jaksa menghalangi jalan. Diduga tidak terima diklakson, jaksa tersebut mengamuk kepada korban yang merekam video.
Terkait senjata api yang dibawa jaksa tersebut, Anna mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, senjata api itu merupakan senjata api dinas.
Pada akhirnya, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai.
"Kami dari Polsek Pondok Aren melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan," katanya.
Baca juga: KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.