OJK susun aturan mewajibkan lembaga non-bank punya target kredit UMKM

2 days ago 10
Target penyaluran kredit UMKM telah dicantumkan dalam rencana bisnis setiap bank yang pencapaiannya akan dievaluasi secara berkala oleh OJK bersama pihak bank masing-masing.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk mencantumkan target penyaluran pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis perusahaan setiap tahunnya.

"Pada sektor perbankan, rencana pembiayaan kepada UMKM telah diatur dalam POJK (Nomor 5/POJK.03/2016 tentang) Rencana Bisnis Bank. Namun, hal ini belum diatur untuk sektor LKNB," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin.

Pada tahun ini, target penyaluran kredit UMKM telah dicantumkan dalam rencana bisnis setiap bank yang pencapaiannya akan dievaluasi secara berkala oleh OJK bersama pihak bank masing-masing.

Merujuk rencana bisnis yang telah disampaikan kepada OJK, target pertumbuhan kredit UMKM pada 2025 berkisar 9 persen. Sementara itu, pemerintah menargetkan penyaluran kredit UMKM meningkat sebesar 30 persen.

"Jadi, di rencana bisnis bank itu sudah setiap bank itu (menyampaikan) akan mencapai target (penyaluran pembiayaan) berapa persen mereka sanggupnya gitu. Nah, nanti secara agregat, kami bisa ukur apakah (rasio penyaluran pembiayaan UMKM) kita sampai pada 30 persen secara total," kata Dian Ediana Rae.

Dengan begitu, ia menyatakan bahwa RPOJK UMKM tidak hanya berperan sebagai regulasi yang mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, tapi juga mendukung pengawasan OJK terhadap kinerja lembaga jasa keuangan.

Ia menuturkan bahwa rencana penyaluran pembiayaan UMKM tersebut harus memuat target nominal dan rasio total pembiayaan kepada UMKM, serta sektor tujuan penyaluran.

Dian menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan untuk meningkatkan rasio penyaluran kredit kepada UMKM, terutama kesenjangan penetrasi pembiayaan antara satu lembaga keuangan dengan lembaga keuangan lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, dalam RPOJK UMKM pihaknya juga mendorong pembentukan satuan kerja khusus untuk melakukan analisis dan pengolahan data hingga business matching, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para agen pendamping dan pelaku UMKM, serta pengembangan teknologi informasi yang dapat mendukung penetrasi pembiayaan kepada UMKM.

Dian mengatakan bahwa jika nantinya RPOJK Akses Pembiayaan kepada UMKM telah disahkan, bank maupun LKNB yang melanggar ketentuan dalam peraturan tersebut bisa mendapatkan sanksi keras hingga penurunan tingkat kesehatan lembaga.

"Dalam hal bank atau LKNB setelah dikenai sanksi administrasi teguran tertulis atau peringatan tertulis dan tetap melanggar, kemudian dikenai sanksi administrasi berupa larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan," katanya pula.

Baca juga: OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun

Baca juga: Pemerintah upayakan perkuat akses pembiayaan UMKM lewat hapus piutang

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |