Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kebijakan biaya pada bursa berjangka terpusat atau Centralized Futures Exchange (CFX) bertujuan untuk mendukung pengembangan jangka panjang industri keuangan digital, termasuk industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya berfokus untuk memastikan bahwa kebijakan biaya CFX dapat berfungsi secara optimal sebagai bagian dari infrastruktur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan terkait biaya atau fee dalam ekosistem ini bertujuan untuk menciptakan struktur pasar yang efisien, transparan, dan dapat mendukung pengembangan industri dalam jangka panjang,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang mengatur fungsi bursa.
Hasan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar melalui kerja sama dengan CFX untuk mengoptimalkan sistem perdagangan yang mendukung transaksi aset kripto dengan standar keamanan dan efisiensi yang tinggi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga menerapkan pengawasan yang lebih terstruktur untuk meningkatkan pelindungan konsumen agar CFX dapat membantu melindungi konsumen dari potensi risiko seperti manipulasi pasar atau transaksi tidak transparan.
OJK juga mendukung inovasi teknologi dan mendorong CFX untuk terus berinovasi, termasuk memperkuat mekanisme pelaporan dan pemantauan transaksi.
Hasan mengatakan bahwa pihaknya mendukung pengembangan industri keuangan yang inovatif, namun tetap menekankan pentingnya tata kelola yang baik, mitigasi risiko, dan pelindungan konsumen.
“Mengenai kemungkinan perluasan fungsi CFX dari produk berjangka komoditi futures menjadi aset kripto, hal ini akan dievaluasi secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan pasar, regulasi, dan dinamika industri,” imbuhnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Baca juga: OJK: Perdagangan aset keuangan digital utamakan pelindungan konsumen
Baca juga: Nilai transaksi aset kripto bisa di atas Rp1.000 triliun pada 2025
Baca juga: Aspakrindo: RI telah muncul jadi kekuatan utama industri kripto global
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025