Jakarta (ANTARA) - Di era transformasi digital, integrasi data menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan di sektor publik dan swasta. Saat ini, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan data statistik yang terintegrasi dan kredibel.
Fragmentasi data, ketidakkonsistenan informasi, dan kurangnya koordinasi antarsektor memperumit pengambilan kebijakan, sehingga diperlukan integrasi data.
Untuk itu, Indonesia perlu memperkuat pengelolaan, dalam hal ini integrasi data dengan membentuk satu lembaga pengendali statistik yang kredibel. Lembaga ini harus memiliki kewenangan jelas untuk menjamin kualitas dan akurasi data yang digunakan dalam kebijakan.
Data statistik adalah dasar dari kebijakan yang berbasis bukti. Di berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, pendidikan, hingga kesehatan, pengambilan keputusan yang akurat sangat bergantung pada informasi yang valid, terperinci, dan tepat waktu.
Tanpa data yang berkualitas, kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi salah arah dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) telah lama berperan sebagai lembaga yang mengelola dan menyajikan data statistik untuk perencanaan pembangunan nasional. Walaupun BPS memiliki peran sentral, sering kali kita mendapati adanya inkonsistensi dan fragmentasi data yang menghambat implementasi kebijakan yang efektif.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah adanya data yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi antarkementerian dan lembaga negara. Misalnya, berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masing-masing mengumpulkan data dengan standar yang berbeda-beda, yang membuatnya sulit untuk digabungkan atau dibandingkan.
Perbedaan hasil kolektif data tersebut menciptakan kebingungannya sendiri dalam proses perumusan kebijakan.
Di sisi lain, sektor swasta yang juga menghasilkan data penting seringkali tidak dilibatkan dalam pengelolaan statistik nasional, meskipun mereka mengelola data yang relevan untuk pembangunan ekonomi.
Sepanjang UU Statistik berjalan, kita dapat menyaksikan peran BPS dalam penyelenggaraan statistik nasional telah teruji. Di masa depan, dalam konteks pengelolaan data yang semakin kompleks, BPS perlu diberi kewenangan lebih besar untuk menjadi lembaga pengendali data statistik yang kredibel.
Dalam Rancangan Undang-Undang Statistik (RUU Statistik) di Badan Legislasi DPR RI, diusulkan agar BPS memiliki otoritas yang lebih besar dalam mengatur standardisasi, registrasi, dan pengawasan seluruh kegiatan statistik nasional.
Peningkatan kapasitas BPS bukan hanya untuk memperkuat kredibilitas data yang dihasilkan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan merujuk pada satu sumber yang sahih dan terstandardisasi.
Copyright © ANTARA 2025