OJK: RSE Asuransi Kesehatan salah satunya bakal atur keberadaan MAB

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya berencana menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur mengenai adanya medical advisory board (MAB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan MAB dalam perusahaan asuransi berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.

"Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," kata Ogi di Jakarta, Senin.

Di sisi lain, imbuh Ogi, MAB juga menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.

Apabila dijalankan dengan baik, Ogi mengatakan bahwa MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan. Apabila memungkinkan, MAB tidak harus dimiliki oleh setiap perusahaan melainkan juga bisa bersifat sharing.

Adapun rencana penerbitan RSEOJK Asuransi Kesehatan dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan.

OJK mencatat bahwa rasio klaim asuransi kesehatan terjadi penurunan pada 2024 menjadi 71,2 persen dari 97,5 persen pada 2023.

Hal ini, ujar Ogi, sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada tahun 2024, yang dengan bersamaan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan yang banyak didominasi oleh asuransi kesehatan yang bersifat as charged.

Terkait dengan inflasi medis, Ogi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada memang terjadi tren kenaikan inflasi medis di Indonesia yang bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Pada 2024, inflasi umum tercatat 3 persen, sementara inflasi medis 10,1 persen.

Sedangkan apabila melihat tren global, pada 2024 inflasi medis secara global berada di kisaran 6,5 persen di mana inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global.

Baca juga: OJK sebut sejumlah produk asuransi dapat dukung kegiatan usaha bulion

Baca juga: OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”

Baca juga: OJK tengah susun tiga aturan terkait tata kelola industri asuransi

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |