OJK: PSAK 117 tak berpengaruh signifikan ke penilaian kinerja asuransi

10 hours ago 5
Adapun dampak terkait dengan penurunan/kenaikan kinerja jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan tersebut, terlebih lagi, hal tersebut merupakan hal yang wajar da

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan asuransi.

“Adapun dampak terkait dengan penurunan/kenaikan kinerja jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan tersebut, terlebih lagi, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam hal perusahaan asuransi mengimplementasikan PSAK 117,” kata Ogi di Jakarta, Senin.

PSAK 117 Kontrak Asuransi merupakan standar akuntansi baru yang dampaknya cukup signifikan kepada perusahaan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa dampak tersebut merupakan dampak positif yang meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan maupun pengungkapan.

Menurut OJK, mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan parallel run pada triwulan I, II, III dan IV tahun 2024.

Dalam rangka penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan per 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2024 jo. Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 23 Tahun 2024.

Aturan mencakup kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap triwulannya yang dimulai untuk laporan keuangan periode triwulan I 2025 (31 Maret 2025) yang disampaikan untuk pertama kalinya 15 Mei 2025.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117.

Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi serta dalam rangka analisis laporan keuangan PSAK 117 Kontrak Asuransi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK rilis Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

Baca juga: OJK: Unit link masih akan jadi produk unggulan asuransi jiwa pada 2025

Baca juga: OJK terbuka terhadap model inovasi keuangan lainnya dalam "sandbox"

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |