OJK dukung pembukaan kode domisili investor di akhir sesi 1 dan 2 BEI

1 month ago 20

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana pembukaan kembali informasi kode domisili investor, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini akan memungkinkan distribusi data kode domisili beserta aktivitas transaksi dilakukan tidak hanya pada akhir sesi 2, tetapi juga pada akhir sesi 1 perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kalau sebelumnya hanya dikumpulkan atau didistribusikan pada sesi akhir perdagangan. Tetapi nanti ke depannya itu di sesi 1 di akhir perdagangan, setelah perdagangan itu akan didistribusikan data kode domisili," kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, pada prinsipnya OJK mendukung setiap langkah yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tata kelola dan integritas pasar.

Baca juga: OJK: BEI cetak rekor tertinggi dengan kapitalisasi pasar Rp13.700 T

Menurut dia, pembukaan kembali informasi kode domisili investor merupakan bagian dari upaya menghadirkan data pasar yang lebih terbuka dan menghindari distorsi pemahaman maupun spekulasi.

“Tentunya diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk investor ritel dan juga institusi. OJK telah menyetujui pembukaan kode domisili dan mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan tersebut. Namun implementasinya tentunya kita masih menunggu kesiapan dari OJK,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengatakan rencana pembukaan kembali informasi kode domisili investor domestik dan asing akan dilakukan pada September 2025.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |