Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama Tim Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan rapat koordinasi (rakor) penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Kawasan hutan.
"Semoga apa yang diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan baik," kata Hidayat Arsani usai Rakor penertiban IUP Kawasan Hutan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Tim Satgas PKH dihadiri Wamen Impres RI Silmy Karim, Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tumpubolon, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono, Jampidsus Dr. Febri Ardiansyah.
Selain itu dihadiri Deputi Investigasi BPKP Sutrisno, Dirjen Minerba Tri Winarno, Dirjen Bea dan Cukai Letjen.(Purn) Djaka Budi Utama, Dirjen pajak Bimo Wijayanto, Waka Bais TNI Mayjen TNI Basco Haryo Yunanto, Kapuspenkum Kejagung Abang Supriatna serta Tim media.
"Rakor hari ini untuk membahas penertiban izin usaha pertambangan kawasan hutan di Kepulauan Babel ini," katanya.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel Basuki Raharjo menuturkan bahwa kunjungan kerja Tim Satgas PKH ke Babel bertujuan untuk memperbaiki tata kelola tambang timah di Babel.
"Adapun tujuan kedatangan Satgas PKH ke Babel ini untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah dan regulasinya seperti apa dengan harapan tidak menyengsarakan masyarakat," ujarnya.
Ia menyatakan Satgas PKH ini akan menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, memastikan pengelolaan hutan yang lebih adil dan lestari untuk kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalisasi penerimaan negara.
"Setelah rakor, Tim Satgas PKH ini kembali bertolak ke Jakarta," katanya.
Baca juga: Komisi XIII DPR minta Satgas PKH fokus tertibkan korporasi ilegal
Baca juga: Satgas PKH kuasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal
Baca juga: PP 24/2021 direvisi, Satgas PKH akan fokus tagih denda perusahaan buka tambang ilegal
Pewarta: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.