OJK dan aparat hukum di Riau bersinergi tangani tindak pidana keuangan

3 months ago 12

Pekanbaru, (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan aparat penegak hukum di Riau untuk menyamakan persepsi dan penguatan koordinasi serta komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana di Pekanbaru, Selasa mengatakan hal itu dilakukan dengan menggelar sosialisasi tindak pidana jasa keuangan kepada jajaran aparat hukum.

Kegiatan ini merupakan wujud realisasi dari nota kesepahaman antar pimpinan tentang proses penegakan hukum khusus di sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia sebanyak tiga kali berturut turut, yakni pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

"OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya ingin menguatkan komitmen bersama terhadap perjanjian yang pernah ditandatangani antar pimpinan.

Melalui sesi berbagi ini diharapkan dapat menjadikan pendorong terutama terhadap penyidik baik di kejaksaan maupun kepolisian agar mempunyai kemampuan lebih menggunakan regulasi undang-undang terutama dalam penegak​​​​an hukum yang berkeadilan di bidang jasa keuangan.

"Selain itu, kita ingin memberikan pemahaman dan literasi pendidikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap bahaya tindak pidana yang berkaitan dengan jasa keuangan. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap jasa keuangan yang ilegal sehingga tidak mudah tergoda rayuan judi online (judol), pinjol serta investasi bodong," harapnya

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |