Yogyakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 14 temuan indikasi fraud atau penyimpangan di lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar di sejumlah daerah.
"Ada 14 LKM yang terindikasi fraud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Edi Setijawan usai acara "Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di LKM dan Pergadaian" di Yogyakarta, Kamis.
Seluruh temuan tersebut, menurut dia, masih dalam proses penanganan internal dan belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Menurut Edi, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi umumnya berkaitan dengan lemahnya tata kelola lembaga, serta persoalan terkait kerja sama dengan pihak eksternal.
Baca juga: OJK proyeksi pertumbuhan industri LKM tahun 2025 tetap tumbuh positif
Sebanyak 14 LKM yang terindikasi fraud tersebut tersebar di berbagai wilayah, terutama di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Lebih banyak (masalah) tata kelola yang tidak baik ya. Baik dari sisi internal kontrolnya, kemudian juga memang ada juga niat yang tidak baik dari pengurus maupun pegawainya maupun dari kerja sama dengan pihak luar," ujar dia.
OJK mencatat hingga Maret 2025 terdapat 245 LKM yang telah mengantongi izin usaha dengan total nilai aset mencapai Rp1,609 triliun.
Menurut dia, dari total LKM yang terdaftar secara nasional, temuan indikasi fraud hanya terjadi pada sebagian kecil lembaga sehingga secara umum pertumbuhan jasa keuangan di sektor itu masih kondusif.
Baca juga: OJK sebut 12 LKM sudah dicabut izin usaha sepanjang 2024
"Artinya dari total LKM itu, iklimnya masih kondusif. NPL (kredit bermasalah) juga masih dalam batas yang bisa dikendalikan," tutur Edi.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.