OJK Cirebon kawal penerapan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM

1 month ago 15
Kebijakan ini bisa menjadi katalis untuk mempercepat akses pendanaan bagi UMKM sekaligus mendorong roda perekonomian di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning)

Cirebon (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, menyatakan komitmennya untuk mengawal serta mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerahnya.

“Kebijakan ini bisa menjadi katalis untuk mempercepat akses pendanaan bagi UMKM sekaligus mendorong roda perekonomian di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning),” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib saat dikonfirmasi di Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan, hadirnya kebijakan tersebut, bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan piutang macet UMKM.

Hal ini, menurut dia, sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

bAgus menjelaskan, pelaksanaan penghapusan piutang macet UMKM hanya dapat dilakukan oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-bank BUMN. Namun hal tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Persyaratan ini misalnya upaya restrukturisasi dan penagihan yang optimal, nilai pokok piutang tidak lebih dari Rp500 juta per debitur, serta piutang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelum kebijakan ini berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah potensi moral hazard dalam implementasi kebijakan ini, mengingat masa berlaku aturan tersebut hanya enam bulan sejak diterbitkan.

Agus meyakini penerapan kebijakan ini dapat membantu UMKM, khususnya di Ciayumajakuning, dalam mengatasi kendala akses pendanaan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi regional.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di wilayah Ciayumajakuning,” tuturnya.

Dia menambahkan berdasarkan data OJK Cirebon, total penyaluran kredit kepada UMKM oleh kantor cabang bank umum di wilayah Ciayumajakuning per November 2024 tercatat sebesar Rp21,9 triliun, atau 40,3 persen dari total kredit yang disalurkan.

“Tingkat kesehatan kredit di wilayah Ciayumajakuning juga terjaga selama periode tersebut, dengan Non-Performing Loan (NPL) berada pada angka 2,64 persen,” ucap dia.

Baca juga: OJK mengedukasi 1.000 mahasiswa di Kuningan guna cerdas berinvestasi
Baca juga: OJK Cirebon catat 1,32 juta rekening SimPel hingga semester-II 2024
Baca juga: OJK Cirebon gencarkan edukasi keuangan guna cegah judi online

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |