Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara Peer-to-Peer (P2P) Lending selama bulan Desember 2024.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis.
“(Sanksi tersebut diberikan) atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK (Peraturan OJK) yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, di Jakarta, Selasa.
OJK mengharapkan upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML sebagai turunan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pihaknya sudah menetapkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, lalu POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Kemudian juga POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, serta POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura,
Selanjutnya, POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML, dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
“Dalam rangka terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, lanjutnya, OJK telah menerbitkan kebijakan penyesuaian ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi per hari financial technology (fintech) P2P Lending terhitung sejak 1 Januari 2025, sebagaimana dibuka ruang untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian dalam SE (Surat Edaran) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, juga diatur mengenai batas usia minimum lender dan borrower, serta penghasilan minimum borrower,” ujarnya pula.
“OJK juga melakukan penguatan pengaturan terkait BNPL (Buy Now Pay Later) untuk memperkuat skema BNPL di perusahaan pembiayaan, termasuk batas usia dan penghasilan minimum guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang bagi pengguna BNPL di perusahaan pembiayaan,” ujar Agusman.
Baca juga: Ada 14 penyelenggara ITSK sudah tercatat di OJK
Baca juga: OJK beri 66 sanksi administratif di sektor PPDP selama Desember 2024
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025