Jakarta (ANTARA) - Belakangan, istilah nikah siri kembali jadi perbincangan hangat di masyarakat. Beberapa publik figur mengaku menjalaninya, sementara yang lain justru menampiknya.
Tak hanya memicu rasa penasaran, topik ini juga memunculkan berbagai pendapat dari sisi agama dan hukum negara. Di satu sisi, ada yang menyebut pernikahan siri tetap sah secara agama. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan keabsahannya karena tidak dicatatkan secara resmi.
Baca juga: Akademisi: Nikah siri ditulis di KK bentuk perlindungan warga negara
Apa itu nikah siri?
Secara bahasa, kata "nikah" dalam Islam berarti akad atau perjanjian yang menghalalkan hubungan suami istri antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan "siri" berasal dari bahasa Arab sirri yang berarti rahasia. Jika digabungkan, nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak diumumkan ke publik.
Dalam praktiknya, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski demikian, proses pernikahannya tetap memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam yakni adanya kedua mempelai, wali, dua orang saksi, ijab kabul, serta mahar.
Baca juga: Puluhan pasangan siri ikuti nikah massal di Jakarta Utara
Syarat menikah siri dalam Islam
Secara garis besar, syarat nikah siri sama dengan pernikahan resmi lainnya dalam Islam. Berikut beberapa syarat utamanya:
- Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
- Calon mempelai perempuan berstatus janda harus menunjukkan surat cerai dan sudah melewati masa idah.
- Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.
- Kedua mempelai bukan mahram satu sama lain.
- Tersedia mahar atau seserahan yang diserahkan saat ijab kabul.
- Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.
Yang tak kalah penting adalah lima rukun nikah dalam Islam:
- Mempelai pria
- Mempelai wanita
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Dua orang saksi
- Ijab kabul
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah ketika nikah siri dilakukan tanpa sepengetahuan wali dari pihak perempuan. Dalam Islam, kehadiran wali adalah syarat mutlak bagi perempuan yang belum menikah. Jika pernikahan dilakukan diam-diam tanpa wali yang sah, maka status nikah siri tersebut menjadi tidak sah menurut syariat. Selain itu apabila ada salah satu dari rukun tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Baca juga: Nikah siri jadi perkara terbanyak di Mahkamah Syariah Sinabang Aceh
Nikah siri sah di mata agama, tapi tak diakui negara
Menurut hukum Islam, selama syarat dan rukun nikah dipenuhi, maka nikah siri dianggap sah. Namun, berbeda halnya dalam konteks hukum negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara resmi agar diakui secara hukum. Artinya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Konsekuensi dari nikah siri cukup besar. Jika di kemudian hari terjadi masalah seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, atau perebutan hak asuh anak, pihak KUA maupun pengadilan agama tidak dapat menerima pengaduan atau menyelesaikannya karena pernikahan tersebut tidak tercatat.
Baca juga: Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara
Baca juga: Polisi terima laporan Atta Halilintar terkait hoaks cerai-nikah siri
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025