Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti bahaya fenomena bilik gema dan paparan kebenaran semu di platform media sosial.
Menurut dia, platform media sosial berupaya mempertahankan pengguna dengan menghadirkan konten-konten yang sesuai dengan preferensi pengguna berdasarkan algoritma yang mencatat perilaku pengguna dalam berinteraksi dengan konten tertentu.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Kamis, dia menyampaikan bahwa hal itu membuat pengguna platform media sosial hanya menerima informasi yang sesuai dengan preferensi mereka.
"Jadi setiap orang di dalam algoritma media sosial sebetulnya hidup dalam bilik gemanya masing-masing, karena dia akan mendapatkan informasi yang sejalan dan sesuai dengan apa yang dia mau," kata Nezar.
Menurut dia, kondisi yang demikian memunculkan fenomena yang disebut post-truth dan hyperreality, di mana pengguna media sosial dibuat percaya dengan informasi yang mengarah pada sentimen tertentu meskipun tidak semuanya sesuai dengan fakta.
"Karena sentimen lebih tinggi pengaruhnya ketimbang fakta, maka kebenaran itu menjadi tidak penting lagi. Jadi media sosial membentuk persepsi. Di situ yang salah bisa jadi benar, yang benar bisa jadi salah," katanya.
Masalah ini diperparah dengan pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), yang bisa menghasilkan konten audio visual yang realistik.
Guna menghadapi permasalahan-permasalahan semacam tu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun kurikulum literasi digital baru agar masyarakat dapat memahami cara kerja media sosial dan mengenali konten-konten hoaks yang yang dibuat menggunakan AI.
"Dengan cara lama sudah tidak efektif lagi, karena teknologinya sudah berubah sehingga dibutuhkan pendekatan yang baru," kata Nezar.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Intelijen Negara untuk menangani penyebaran konten-konten negatif.
Baca juga: TikTok, Meta, Snap patuhi larangan media sosial di Australia
Baca juga: Kemkomdigi tangani 3.943 konten DFK pada 25 Agustus-21 Oktober 2025
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































