Dedi: Kerja sosial bagi terpidana di bawah 5 tahun ringankan negara

2 hours ago 4
Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun yang sebelumnya ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh kejaksaan dan pemda di Jabar, meringankan beban negara.

Pidana kerja sosial, kata Dedi dapat meringankan beban anggaran lapas, karena dapat membuat jumlah penghuni lapas berkurang yang berdampak pada anggaran makan dan minum.

"Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya," kata Dedi di Bandung, Kamis.

Dedi mengungkapkan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan mimpinya yang terwujud. Karena menurutnya pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara.

Baca juga: Kejagung: Pidana kerja sosial harus berdasarkan persetujuan terdakwa

Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata Dedi, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Dan dia yakin hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah yang lebih baik dan produktif.

"Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara," tuturnya.

Adapun penandatanganan MoU pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di bawah 5 tahun antara seluruh kejaksaan dan pemda se-Jabar ini, dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, selepas MoU, menuturkan salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kriminolog khawatir hukuman kerja sosial pada RKUHP sulit dilaksanakan

"Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat," ucap Asep.

Asep mengatakan, bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

"Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan," kata Asep.

Sementara Kajati Jabar Hermon Dekristo mengungkapkan kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, sehingga membutuhkan antara berbagai pemangku kebijakan.

Baca juga: Komisi III DPR minta polisi hukum berat pelaku pengeroyokan warga Aceh

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Melalui program ini, pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

"Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya," ucap Hermon.

Baca juga: Polda Bali: 309 WNA terlibat tindak pidana dari Januari hingga Oktober

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |