KKP: 41 UPI masuk "Yellow List" bisa ekspor ke AS secara bersyarat

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan sebanyak 41 unit pengolahan ikan (UPI) di Jawa dan Lampung yang masuk dalam "Yellow List" usai adanya isu Cesium-137, tetap dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat secara bersyarat.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini menegaskan, perusahaan yang terdampak hanya perlu memenuhi tambahan persyaratan berupa sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan oleh KKP.

"Yellow List itu perusahaan yang khusus saat ini adalah yang mengekspor udang yang berdomisili, beralamat di Jawa dan di Lampung. Itu yang terkena Yellow List, artinya dia hanya terkena tambahan persyaratan, yaitu sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan oleh Certifying Entity, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ishartini dalam jumpa pers Perkembangan Penanganan Isu Cesium-137 pada Produk Udang Indonesia, di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, sejak kasus Cesium-137 mencuat, pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan ekspor udang Indonesia tidak terhenti dan tetap memenuhi standar keamanan global.

Berdasarkan data KKP, dengan adanya aturan Import Alert (IA) 99-52, maka jumlah UPI yang terdampak langsung adalah 41 unit dengan rincian 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung.

Seluruh UPI di Jawa dan Lampung tersebut tetap bisa melakukan kegiatan ekspor udang ke Amerika dan hanya perlu menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA.

"Yellow List itu ada 41 UPI, di Lampung dan Jawa. Dan itu sudah kami hitung semua, sudah kami lakukan sosialisasi," ujarnya.

KKP juga melakukan pelatihan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kepada para petugas lapangan di unit pelaksana teknis (UPT) agar memiliki kemampuan melakukan scanning dan sampling guna memastikan produk udang aman dari kontaminasi radioaktif.

Kemudian sistem prosedur operasi standar (SOP) juga telah diperbarui dan diperkuat agar seluruh rantai pasok udang dari hulu hingga hilir berjalan sesuai ketentuan keamanan pangan internasional.

Ishartini menegaskan, dengan sistem yang semakin kuat dan transparan, pasar global akan kembali menaruh kepercayaan pada udang Indonesia sebagai produk unggulan dengan mutu terbaik.

Selain itu, komunikasi aktif terus dilakukan dengan asosiasi buyer dan regulator Amerika Serikat untuk menjelaskan langkah-langkah korektif yang telah dilakukan Indonesia.

KKP juga menilai kasus Cesium-137 bersifat kasuistik karena hanya terjadi pada satu lokasi di Cikande, sementara ribuan pelaku usaha lain tetap berproduksi sesuai standar tinggi.

Kini, dengan ekspor perdana kembali dilakukan pada 31 Oktober 2025, sektor industri udang nasional kembali menunjukkan ketahanan dan optimisme pasca-guncangan isu radioaktif.

Ishartini optimistis, dengan kepatuhan penuh dan kerja sama lintas lembaga, "Yellow List" dapat segera dicabut dan ekspor udang Indonesia ke Amerika kembali berjalan normal sepenuhnya.

"Nanti FDA akan melihat apabila sistem kita sudah bagus, sistem kita sudah kuat, dia akan datang inspeksi ke sini, dan nanti Yellow List itu pun bisa kita usulkan untuk dicabut," kata Ishartini.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |