Nepal akan blokir Facebook, X, hingga YouTube karena tak patuhi aturan

2 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Nepal pada Kamis (3/9) menyatakan akan memblokir sebagian besar platform media sosial, termasuk Facebook, X, dan YouTube, karena perusahaan-perusahaan penyedia platform tersebut gagal mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka untuk mendaftar ke pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal Prithvi Subba Gurung menyampaikan bahwa sekitar dua lusin platform media sosial yang banyak digunakan di Nepal telah berulang kali diberi tahu untuk segera mendaftarkan perusahaan mereka ke pemerintah menurut warta AP News yang dikutip oleh Kyodo News pada Jumat.

"Platform-platform tersebut akan segera diblokir," katanya.

TikTok, Viber, dan tiga platform media sosial yang lain diizinkan tetap beroperasi di Nepal karena sudah mendaftar ke pemerintah.

Baca juga: Albania blokir TikTok selama satu tahun pada 2025

Pemerintah Nepal juga meminta perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di wilayahnya.

Selain itu, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen untuk memastikan platform media sosial dikelola dengan baik, bertanggung jawab, dan akuntabel.

Pejabat pemerintah mengemukakan perlunya undang-undang untuk memantau media sosial serta memastikan pengguna maupun penyedia platform bertanggung jawab atas apa yang dibagikan maupun dipublikasikan di ruang digital.

Namun, rancangan undang-undang yang belum sepenuhnya dibahas di parlemen itu menuai kritik karena dianggap sebagai alat sensor dan upaya menghukum pihak-pihak yang menyuarakan protes secara daring.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyebut langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan melanggar hak-hak dasar warga negara.

Baca juga: Presiden Venezuela blokir akses ke X selama 10 hari

Baca juga: X diminta buka kantor perwakilan untuk beroperasi di Indonesia

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |