Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sebanyak 1.178 nama narapidana penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan dipublikasikan di laman resmi Kementerian Hukum.
Publikasi tersebut dilakukan agar nantinya publik bisa mengakses secara langsung dan terdapat transparansi bagi semua pihak.
"Hari ini saya perintahkan supaya nama-namanya semua di-upload di website Kementerian Hukum supaya tidak ada kecurigaan. Mudah-mudahan sudah ya, tadi saya sudah panggil dirjen," ucap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.
Menkum menegaskan nama-nama narapidana itu telah melalui verifikasi yang ketat dan setelah rampung tidak langsung disebarluaskan ke publik karena menunggu keputusan presiden (keppres) terkait amnesti ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu karena pemberian amnesti diberikan oleh Presiden, bukan Menteri Hukum. "Jadi, sebelum presiden mengumumkan, tidak boleh saya buka," tuturnya.
Baca juga: Presiden Prabowo beri amnesti 1.178 terpidana, ini isi keppresnya
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana telah ditetapkan Presiden Prabowo dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dan ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Setelah keppres diteken, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengeluarkan surat yang memerintahkan para kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan, dan kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mengecek data narapidana penerima amnesti sesuai Keppres 17 Tahun 2025.
Baca juga: Diberi amnesti, Yusril sebut kasus Yulianus Paonganan terkait politik
Dalam surat itu dilampirkan pula nama 1.178 narapidana penerima amnesti, yang antara lain ada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta Executive Director Indonesia Maritime Institute dan dosen Yulianus Paonganan alias Ongen.
Hasto divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Sementara Ongen merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Dasco tepis adanya kaitan pemberian amnesti Hasto dengan dukungan PDIP
Baca juga: Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
Baca juga: MPR apresiasi presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.