MUI: Pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistaṭā'a

1 day ago 4
Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai skema pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistaṭā'a ilaihi sabīlā atau kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu.

“Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā,” kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menanggapi usulan biaya haji serta usulan skema pembiayaan yang diajukan pemerintah untuk musim haji 2027.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang murni dibayarkan calon haji.

Kiai Cholil mengatakan istilah subsidi dalam biaya haji sebenarnya merupakan istilah kurang tepat karena dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jamaah selama masa tunggu keberangkatan.

“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.

Ia berpandangan pembagian hasil pengembangan dana haji saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih menunggu antrean keberangkatan.

“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata dia.

“Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujarnya menegaskan.

Senada dengan Kiai Cholil, Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim terkait erat dengan masalah istithaaah, baik kesehatan, materi, maupun mental.

“Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu,” kata dia.

Menurut Anwar Abbas, penegasan ini penting agar jangan sampai calon jamaah haji mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, termasuk dari sisi pemerintah mengingat dana kelolaan merupakan milik jamaah.

“Kita tahu nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat,” kata dia.

Baca juga: Kemenhaj usulkan jamaah hanya bayar Rp42,8 juta untuk haji 2027

Baca juga: Legislator harap Panja hasilkan skema biaya haji adil & berkelanjutan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |