Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar meminta adanya kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat untuk menentukan layak tidaknya suatu perguruan tinggi diberikan izin mengelola usaha tambang.
"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena, jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," kata Muhaimin Iskandar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu, menanggapi wacana perguruan tinggi ikut mengelola usaha tambang.
Baca juga: Waka MPR yakin universitas tak cari kesempatan dalam kelola tambang
Pihaknya menyambut baik adanya wacana kampus mengelola tambang tersebut.
"Kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya. Makanya, semua butuh kearifan, nanti tanya Pak Bahlil," kata Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Baca juga: Dr Karlina Supelli sebut perguruan tinggi tidak berwenang urus tambang
Baca juga: Kemendiktisaintek belum bahas usulan WIUP untuk perguruan tinggi
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025