Jakarta (ANTARA) - MPR RI mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan secara berkala dengan melibatkan masyarakat guna meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan pengguna.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI Budi Muliawan mengatakan evaluasi dilakukan terhadap layanan penerimaan kunjungan kelembagaan serta pelayanan data dan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Kami mohon masukan sebanyak-banyaknya dari para narasumber maupun peserta. Kami meyakini setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk perbaikan sehingga pelayanan yang kami berikan ke depan semakin baik, tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Budi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Kamis, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta.
Menurut Budi, standar pelayanan disusun untuk memastikan layanan publik berjalan secara terukur, akuntabel, memiliki kepastian prosedur, dan mudah diakses masyarakat. Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun agar menyesuaikan perkembangan kebutuhan publik.
Baca juga: MPR serap aspirasi masyarakat lewat forum konsultasi publik
Ia menjelaskan masyarakat dapat mengajukan permohonan kunjungan kelembagaan secara daring melalui surat elektronik maupun laman resmi MPR RI dengan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta, tujuan kunjungan, waktu pelaksanaan, dan narahubung.
Setelah permohonan disetujui, pemohon akan menerima konfirmasi jadwal atau alternatif waktu apabila jadwal yang diinginkan telah terisi.
"Kami pastikan layanan kunjungan kelembagaan ke MPR tidak dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat lembaga MPR RI," ujar dia.
Selain layanan kunjungan, masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi publik melalui PPID MPR RI secara langsung maupun melalui laman resmi, telepon, dan surat elektronik.
Baca juga: Setjen MPR: Generasi muda harus kritis terhadap layanan lembaga negara
Penelaah Teknis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rizky Dwiputra Restavie menilai rancangan standar pelayanan Sekretariat Jenderal MPR RI pada prinsipnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.
Meski demikian, Rizky menyarankan penyempurnaan sejumlah aspek, antara lain pemisahan persyaratan dan alur layanan, penambahan mekanisme keberatan, penyajian total waktu pelayanan, serta penguatan perlindungan data pribadi.
"Standar pelayanan harus disusun dari sudut pandang masyarakat agar informasi yang diberikan jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian layanan," ujar Rizky.
Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB Dian Ayu Puspitasari menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan agar layanan publik semakin responsif, transparan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Menurut Dian, forum konsultasi publik perlu dimanfaatkan sebagai ruang kolaborasi, bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi.
Baca juga: MPR dorong layanan pendidikan berkualitas bagi perempuan pedalaman
Baca juga: Setjen MPR tingkatkan layanan kesehatan dengan akreditasi klinik
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































