Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus perusakan sarana pemantauan kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan pelaku tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Tiga pelaku tersebut berinisial FR, MH, dan FM.
Budi menjelaskan penangkapan terhadap ketiganya merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI Jakarta.
Dengan adanya penambahan tiga orang yang diamankan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa perusakan CCTV.
"Berdasarkan pendalaman, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam perusakan terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI," ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum merinci identitas maupun bentuk peran ketiga orang tersebut dalam aksi perusakan. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiganya.
Budi memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada masyarakat dan media setelah penyidik memperoleh informasi yang lebih lengkap.
"Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti akan selalu kami update kepada media dan masyarakat," ucap Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi menyayangkan perusakan beberapa kamera pengawas (CCTV) di ibu kota saat aksi unjuk rasa, pada Kamis (27/8).
"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV , antara lain di Penjompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Marulina di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut dia, fasilitas CCTV digunakan untuk membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Pramono bantah CCTV sengaja dimatikan saat unjuk rasa di Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI sayangkan beberapa CCTV dirusak saat aksi unjuk rasa
Baca juga: Polda Metro tetapkan 47 tersangka terkait kerusuhan unjuk rasa di DPR
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































